KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek, Rabu (7/8).
Dengan dilimpahkannya tersangka dan seluruh barang bukti, proses hukum kasus ini akan segera memasuki tahap selanjutnya.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa satu tersangka yang diterima adalah Ribut Gestarini, 58 tahun, yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS. Sementara itu, tersangka lainnya yang merupakan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.
“Selama pengelolaan dana BOS dari tahun 2017, 2018, hingga Agustus 2019, SMPN 3 Trenggalek menerima alokasi dana lebih kurang Rp 2,1 miliar. Dalam pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum,” ungkap Gigih.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat bahwa Ribut telah menyalahgunakan dana BOS yang dipercayakan kepadanya. Bersama dengan mantan kepala sekolah yang kini telah meninggal dunia, Ribut diduga telah melakukan berbagai tindakan melawan hukum.
Seperti memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan menggelembungkan sejumlah anggaran. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 500 juta.
“Barang bukti yang diterima hari ini meliputi sejumlah dokumen SPJ, kuitansi, nota fiktif, serta alat yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya seperti komputer, bolpoin, pensil, dan alat tulis kantor lainnya,” tutur Gigih.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 2B Trenggalek sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (*)