Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar, Ada 2 Pejabat Dinas PUPR

oleh -1118 Dilihat
148eed59 be1a 4ad3 8f9f f61e00466874
Pers rilis Kejari Kabupaten Kediri. (Foto: Ist)

KabarBaik.co– Kasus korupsi DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar menyeret nama baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan satu orang tersangka.

Kejari Kabupaten Blitar dalam konferensi persnya, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Korps Adhyaksa juga sudah memeriksa 32 saksi dalam kasus ini.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menyampaikan, bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menetapkan empat tersangka ini.

“Bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat, sehingga menetapkan empat tersangka,” ungkapnya di kantor Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (23/4).

Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini senilai Rp 4,921,123,300. Berdasarkan penyelidikan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.

Keempat tersangka kini dikenakan pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Keempatnya adalah, Adapun keempat tersangka yang ditetapkan adalah, pertama MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

Kedua MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Ketiga HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Keempat HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tertuang dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.