Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Kejati Jawa Timur, Ini Kategori Prestasinya

oleh -253 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 20 at 12.41.26
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo menerima penghargaan dari Kajati Jatim Mia Amiati. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima dua penghargaan sekaligus di bidang tindak pidana khusus (pidsus) dan bidang pidana umum (pidum). Penghargaan ini didapatkan pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kediri beberapa hari lalu.

Kepala Kajari Bojonegoro, Muji Martopo mengatakan, pihaknya menerima dua penghargaan dalam momen tersebut. Pertama, penghargaan Peringkat 1 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2024.

Kedua, lanjut Muji, penghargaan Peringkat 2 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Umum Dalam Responsifitas Permintaan Data Kecepatan dan Ketepatan Laporan se-Jawa Timur Tahun 2024. ”Penghargaan yang kami terima ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” jelas Muji, Jumat (20/12).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman menjelaskan capaian lembaganya pada tahun ini. Dari target penyelidikan satu perkara, pihaknya mencapai dua perkara dengan persentase 200 persen. Kemudian, pada target penyidikan satu perkara berhasil mencapai lima perkara. Persentase kinerja ini mencapai 500 persen.

Selanjutnya, pada pra tuntutan tipikor di targetkan 1 perkara tercapai lima perkara, sehingga kinerja tercapai 500 persen. Lalu penuntutan tercapai empat perkara dari target satu perkara atau sama dengan 400 persen dari target.

Pada sisi penyelamatan keuangan negara, Aditia membeberkan antara lain terkait pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Nety Herawati sebesar Rp 480 juta dan denda atas nama terpidana yang sama dibayarkan sebesar Rp 50 juta. Serta pembayaran denda atas nama terpidana Sarwo Edi sebesar Rp 50 juta.

”Pengembalian uang cashbcak pada kasus korupsi pada penyimpangan pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebesar Rp 4,9 miliar,” tandas Aditia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.