KabarBaik.co, Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga April 2026.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dyah Kamis (21/5).
Ia menyebut seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan berita acara penyidikan serta putusan pengadilan.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan bukan sekadar prosedur teknis, namun memiliki makna penting dalam penegakan hukum.
“Pertama sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kedua sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Jombang dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Selain itu, pemusnahan juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas dan barang bukti tidak akan kembali beredar.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jombang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 51 perkara pidana. Rinciannya meliputi 445,76 gram sabu, 39.908,49 gram ganja, 402.956 butir pil, 33 perangkat alat hisap, serta 16 unit handphone.
Dyah turut mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana di wilayah Jombang.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tandasnya. (*)








