KabarBaik.co – Aplikasi Jogo Desa yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu telah diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh Indonesia. Salah satunya Kejari Kabupaten Pasuruan. Namun, program yang sudah disosialisasikan pada awal 2025 ini masih kurang diterapkan.
Data Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat, masih 60 persen desa yang mengupload dana desa di aplikasi Jogo Desa. Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya telah gencar melakukan sosialisasi melalui daring maupun luring. “Sementara sisanya masih belum menjalankan dan akan menjadi perhatian kami untuk desa yang belum melaporkan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto, Senin (5/5).
Feri mengatakan, desa yang tidak melakukan upload laporan dana desa miliknya sama halnya dengan tidak mendukung pemerintahan pusat. Dengan begitu transparansi dana desa yang selama ini rawan dijadikan korupsi akan terpantau.
Menurut Feri, desa yang tidak mengupload anggarannya diindikasi adanya manipulatif data, sehingga indikasi tersebut akan menjadi atensi bagi kejaksaan untuk memantau desa-desa yang belum upload. “Nah, yang belum upload ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya desa tersebut akan main-main dengan dana desa miliknya. Kami akan melakukan pemantauan secara detail,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap program Jogo Desa dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. “Kami hanya menginginkan penggunaan dana desa sesuai yang dilaporkan dan direncanakan, agar sesuai apa yang dilaporkan,” tutupnya. (*)








