KabarBaik.co – Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satu yang paling menonjol adalah kasus narkotika, dengan total sabu sebanyak 2,1 kg.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mojokerto, disaksikan oleh BNN Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, perwakilan Pemkot, dan tokoh agama.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 800 juta.
“Kalau ditaksir, nilainya sekitar Rp 800 juta-an. Mayoritas dari kasus narkotika,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Srianto, Kamis (24/7).
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, sabu 2.175,90 gram. pil dobel L 824.072 butir, ganja 50,098 gram, pil riklona: 1.197 butir, pil alprazolam 80 butir, eEkstasi: 385 butir, miras 71 botol, imbangan digital 40 unit, alat isap sabu 11 buah, uang palsu. dan senjata tajam.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air. Sementara barang bukti lainnya seperti alat isap sabu, uang palsu, dan senjata tajam turut dimusnahkan dengan dibakar.
Kejari menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika, yang masih menjadi kasus dominan di wilayah Kota Mojokerto. (*)