KabarBaik.co – Judi online (Judol) mendominasi perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Fakta ini terungkap saat pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah inkracht, Rabu (20/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan perkara mulai bulan Januari sampai dengan September 2024,” katanya.
Nana menyebut, pemusnahan barang bukti melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Ada 92 barang bukti handphone dari 85 perkara judi online, semuanya kita hancurkan,” imbuhnya.
Nana Riana merinci, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.
Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Ada juga uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara.
“Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” ungkap Nana Riana.
Nana Riana mengimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. (*)