Judi Online Dominasi Perkara di Kejari Gresik, 92 HP Dimusnahkan

oleh -134 Dilihat
13816fe0 6464 4a74 90f3 44651bf983e9
Pemusnahan barang bukti di Kejari Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Judi online (Judol) mendominasi perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Fakta ini terungkap saat pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah inkracht, Rabu (20/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Milik Pelajar Driyorejo Gresik

“Penanganan perkara mulai bulan Januari sampai dengan September 2024,” katanya.

Nana menyebut, pemusnahan barang bukti melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

“Ada 92 barang bukti handphone dari 85 perkara judi online, semuanya kita hancurkan,” imbuhnya.

Nana Riana merinci, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Baca juga:  Operasi Gabungan Obrak-abrik Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Begini Modusnya Kelabuhi Petugas

Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Ada juga uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara.

“Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” ungkap Nana Riana.

Baca juga:  Polisi Periksa Panitia Ceramah KH Imaduddin di Menganti Gresik, Begini Duduk Perkaranya

Nana Riana mengimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.