Kejari Sidoarjo Eksekusi 11 Terpidana Korupsi Lahan Terdampak Lumpur Sidoarjo

oleh -580 Dilihat
IMG 20241110 WA0082
Dokumentasi jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda. (Yudha)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menuntaskan eksekusi terhadap 11 terpidana kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan terdampak lumpur Sidoarjo tahun anggaran 2013. Kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini melibatkan sejumlah nama penting dalam proses pembelian lahan Persil 68 D1, Nomor 482, Buku Letter C Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan pada akhir 2023 hingga awal 2024.

Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan secara bertahap sejak September hingga November 2024. Pada tahap awal, lima terpidana, yakni Abdul Haris, Madukha, Yudhi Kartikawan, Samsul Arifin dan Didik Bangun Restu Aji, telah menyerahkan diri dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo pada 19 September 2024. Sementara itu, enam terpidana lainnya meminta penundaan eksekusi dengan berbagai alasan, termasuk kondisi kesehatan dan persiapan keluarga.

Slamet Priambodo, salah satu terpidana yang mengajukan penundaan eksekusi, diketahui mengalami masalah kesehatan. Ia mendapatkan perawatan intensif akibat stroke dan vertigo, sebagaimana dibuktikan dalam surat keterangan sakit dari dokter di Rumah Sakit Gotong Royong. Selain itu, Khusnul Khuluk, terpidana lainnya, tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada panggilan pertama, sehingga Kejari Sidoarjo menjadwalkan ulang eksekusi pada 23 September 2024.

Pada hari yang telah dijadwalkan, Khusnul Khuluk beserta tiga terpidana lainnya, yaitu Seno Prasetyo, ISunarto, dan Hopyan, memenuhi panggilan eksekusi dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo. Keempatnya sempat mengajukan penundaan dengan alasan persiapan pribadi dan penyelesaian tugas kantor, namun akhirnya mereka mengikuti pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, terpidana Siswo Hariyono meminta waktu lebih panjang untuk eksekusi hingga 2 Oktober 2024. Melalui penasihat hukumnya, ia beralasan masih harus menyelesaikan tugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta mengurus kepindahan keluarganya ke Jawa Timur. Siswo juga mengajukan permohonan penundaan dengan alasan menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, pada tanggal 2 Oktober 2024, Siswo Hariyono tidak hadir di Kejari Sidoarjo dengan alasan menunggu pemberitahuan resmi hasil PK dari Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyatakan bahwa masih terlibat dalam proyek strategis nasional di NTT, termasuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pengadaan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu di Kabupaten Manggarai.

Di sisi lain Slamet Priambodo akhirnya menyerahkan diri pada 29 Oktober 2024 dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman. Sementara itu, Siswo Hariyono menyusul pada 4 November 2024, setelah mendapatkan kepastian terkait putusan PK yang ditunggu. Kedua terpidana ini menjadi yang terakhir dari 11 orang yang terlibat dalam kasus tersebut untuk menjalani eksekusi.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar meski ada beberapa kendala administratif dan permintaan penundaan dari para terpidana. Menurutnya, Kejari telah memberikan kesempatan kepada terpidana yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan urusan pribadi dan kantor sebelum akhirnya dieksekusi.

“Kami memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur, termasuk penundaan yang diajukan oleh beberapa terpidana. Namun, setelah keputusan hukum tetap, kami harus menjalankan putusan Mahkamah Agung dan melaksanakan eksekusi tanpa kompromi,” ujar John Franky, Minggu (10/10).

Kasus korupsi ini bermula dari proses pembelian lahan terdampak lumpur Sidoarjo yang dinilai merugikan negara. Berdasarkan penyelidikan, ada indikasi manipulasi dalam penetapan harga dan proses pengadaan tanah yang melibatkan pihak swasta dan pejabat pemerintahan. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak tokoh penting di Sidoarjo.

Dengan selesainya eksekusi terhadap para terpidana, Kejari Sidoarjo berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus korupsi lainnya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara,” tegas John Franky Yanafia Ariandi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.