Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi Kelas Kakap di Hari Antikorupsi Sedunia

oleh -1438 Dilihat
IMG 20241209 WA0041
Tersangka korupsi senilai Rp 9,7 miliar, Kades Tambak Sawah. (Yudha)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan mengungkap dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Kejari menetapkan enam tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan bahwa salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Dalam kasus ini, pihak Kejari menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD,” ungkap Roy.

Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penahanan lebih lanjut.

Roy mengungkapkan bahwa dugaan pungli dalam pengurusan PTSL tersebut berlangsung pada tahun 2023 dan merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta.

“Kades Trosobo diamankan pada Selasa (3/12) malam,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik pungli tersebut.

Kasus kedua yang diungkap oleh Kejari Sidoarjo adalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru.

Roy menyebutkan, terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yang terdiri atas pihak pemerintah desa dan pengelola swasta.

“Dalam kasus ini ada empat tersangka yang kita amankan baik dari pihak pemdes dan pengelola lainnya,” ujar Roy.

Tersangka tersebut berinisial IF, BS, R, dan S. Salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa.

Menurut Roy, praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” kata Roy.

Akibat penyalahgunaan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Roy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.

“Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi ini menjadi momentum untuk itu,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kejari Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.