Kejari Tanjung Perak Selesaikan 56 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2024

oleh -311 Dilihat
IMG 20241111 WA0012
Proses penerapan Restorative Justice di Kejari Tanjung Perak. (Ist)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menyelesaikan 56 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sejak Januari hingga awal November 2024. Proses RJ ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai di luar pengadilan, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, menjelaskan bahwa dari total 56 perkara yang diselesaikan, sebanyak 6 kasus terkait dengan tindak pidana narkoba, sedangkan 50 kasus lainnya merupakan perkara pidana umum seperti pencurian. “Ada 56 perkara yang sudah dilakukan RJ selama bulan Januari hingga awal November 2024,” ungkap Hajita.

Salah satu kasus yang diselesaikan melalui RJ adalah kasus pencurian dengan tersangka Bulqis Ramaniah. Kejadian bermula pada Sabtu, 17 Agustus 2024, saat Bulqis datang ke rumah saksi Abdul Haris di Jalan Ikan Gurami, Perak Barat, Surabaya, untuk membagikan kupon jalan sehat. Pada saat itu, tersangka meminta izin untuk menggunakan kamar mandi.

Ketika menuju kamar mandi, tersangka melihat pintu kamar saksi Abdul Haris terbuka dan melihat sebuah dompet tergeletak di atas meja. Karena tersangka membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya serta orang tuanya, ia pun mengambil dompet tersebut yang berisi kartu ATM BCA, ATM BNI, ATM BTN, STNK, SIM, dan uang tunai senilai Rp 180 ribu.

Setelah mengambil dompet, tersangka menyelesaikan tugasnya membagikan kupon jalan sehat dan berpamitan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka kemudian pergi ke ATM BCA di Jalan Manukan Tama untuk menarik uang sebesar Rp 20,5 juta dari kartu ATM yang telah diambilnya. “Nah uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Hajita.

Proses RJ dilakukan setelah tersangka mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Syarat tersebut antara lain bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta adanya pemulihan hak korban.

Dalam kasus ini, tersangka Bulqis memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Ia telah mengganti kerugian korban senilai Rp 20,5 juta. Ancaman pidana untuk tindakannya, yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, adalah paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka bukan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hajita juga menambahkan bahwa masyarakat merespon positif keputusan penghentian penuntutan terhadap tersangka ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya dukungan dari Ketua RT setempat di wilayah Kelurahan Perak Barat, tempat tinggal tersangka. “Dengan syarat tersebut sudah terpenuhi oleh tersangka. Jadi tersangka sudah ada perdamaian dengan mengganti kerugian korban senilai Rp 20,5 juta,” tutup Hajita.

Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Kejari Tanjung Perak berharap dapat memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Mekanisme RJ ini juga diharapkan menjadi solusi alternatif yang memberikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.