KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan, dan korban Aulia Nur, seorang ibu rumah tangga (IRT). Langkah ini dianggap lebih humanis dan bertujuan memulihkan kerugian korban.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika korban Aulia Nur mengalami kesulitan ekonomi. Dalam kondisinya yang mendesak, ia meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari Nurul. Sebagai jaminan, Aulia menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 miliknya meskipun Nurul tidak memintanya.
Pada Agustus 2024, Nurul mengalami kesulitan keuangan untuk membiayai pendidikan anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk menagih uang pinjaman tersebut, tetapi Aulia sedang berada di Jakarta untuk menitipkan anaknya kepada saudaranya. Kondisi ini memaksa Nurul menggadaikan motor milik Aulia kepada Sugik alias Gondrong, yang kini menjadi buronan polisi (DPO).
Sepulangnya dari Jakarta, Aulia menemui Nurul untuk melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul tidak bisa mengembalikan motor itu karena telah digadaikan kepada Sugik. Upaya Nurul untuk menghubungi Sugik guna menebus motor tersebut juga gagal. Merasa dirugikan, Aulia melaporkan Nurul atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus ini.
“Atas kasus ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya berupaya untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan kerugian korban,” katanya, Jumat (22/11).
Menurut Yusuf, perbuatan Nurul yang dinilai minim unsur niat jahat menjadi salah satu alasan pendekatan ini diterapkan. “Niat baik tersangka yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban semata-mata karena dalam kondisi terdesak,” ujarnya.
Penerapan keadilan restoratif juga didukung oleh fakta bahwa tersangka dan korban telah berdamai, kerugian korban telah dikembalikan, dan Nurul belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Yusuf menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
“Langkah ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menekankan bahwa rasa keadilan tidak hanya ada dalam buku atau teks undang-undang, tetapi dalam hati nurani setiap individu,” tegas Yusuf.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bekerja sama dengan PT Terminal Teluk Lamong untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak Nurul melalui dana CSR. Bantuan tersebut diserahkan di rumah Restorative Justice (RJ) “Omah Rukun” pada Kamis (21/11).
“Kami berusaha mengimplementasikan pernyataan dari Bapak Jaksa Agung, bahwa hati nurani harus didahulukan untuk menangani permasalahan hukum yang dinilai sangat sederhana dan bisa diselesaikan secara humanis,” ujar Yusuf. Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan kehadiran kejaksaan dalam memberikan solusi hukum yang berpihak pada masyarakat. (*)