Jagal Banyuwangi Nekat Curi 4 Ekor Kambing Tetangga

oleh -745 Dilihat
IMG 20241111 WA0011
Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolsek Kalibaru

KabarBaik.co – Seorang pria asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru berinisal YT, 46 tahun, berprofesi sebagai jagal ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah diduga mencuri 4 ekor kambing milik tetangganya.

Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata mengatakan aksi dugaan pencurian itu dilakukan YT pada Senin (4/11) lalu. Dia mengambil 4 ekor kambing milik Sahid 38, tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

“YT mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Kalibaru,” kata Yaman.

Yaman menjelaskan peristiwa itu diketahui pagi hari saat pemilik akan memberi pakan ternak. Kambing yang semula berjumlah sembilan ekor, mendadak sisa empat ekor saja. Lima ekor lainnya raib. Sontak pemilik pun kaget.

“Dari sembilan ekor yang dipunyai korban tersisa empat ekor yang ada di kandang. Pelaku mengaku mencuri empat ekor. Soal seekor kambing lainnya, tersangka mengaku tak tahu,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa aksi pencurian kambing ini tak dilakukan sendiri. YT beraksi bersama rekannya berinisial PR. Pria asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru itu berstatus buron.

Keduanya sepakat membagi rata empat ekor kambing hasil curian selepas beraksi. PR dua ekor dan tersangka YT dua ekor.

“Setelah kambing dicuri hasilnya dibagi rata,” kata Yaman.

Untuk membobol kandang, pelaku menggunakan kunci duplikat yang sudah ia buat sebelumnya. Hal itu mudah dilakukan mengingat tersangka dan korban masih bertetangga.

Karena hafal dengan situasi dan kondisi kandang aksi pencurian ini berjalan mulus. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7,5 juta.

Gerak-gerik tersangka sudah tercium sebelumnya. Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengendus kambing milik korban di salah satu pasar hewan yang ada di Kabupaten Jember

Yaman menambahkan, dari keterangan makelar kambing, kemudian mengarah kepada tersangka YT. Disitulah kemudian YT mengakui telah mencuri kambing tetangganya tersebut.

“Kami amankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui aksi pencurian tersebut. Sedangkan dua barang bukti kambing milik korban kita amankan di rumah PR yang kini masih kita kejar, ” katanya.

Tersangka YY dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana 9 tahun kurungan penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.