KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diarak warga setelah kepergok mencuri 151 kilogram buah naga dari kebun milik tetangganya. Usai diminta menunjukkan lokasi pencurian dan barang hasil curian, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pesanggaran.
Pelaku berinisial WM, 40, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Aksinya terbongkar setelah warga menerima kabar bahwa ia baru menjual buah naga hasil curian kepada seorang tetangga.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Heru Prasetyo mengatakan, usai menerima kabar, warga kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat dimintai keterangan, WM mengakui buah naga yang dijualnya diambil dari kebun milik Tamar di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo.
“Warga meminta pelaku menunjukkan lokasi pengambilan buah naga dan rumah pembeli untuk memastikan barang hasil curian. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polsek Pesanggaran bersama barang buktinya,” ujar Heru.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 151 kilogram buah naga, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu tobos, dan satu gunting buah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,295 juta.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (*)






