Kejati Bongkar Korupsi Dana Hibah Dispendik Jatim Rp 65 Miliar, SMK Multimedia Dapat Sepeda Motor

oleh -452 Dilihat
18e89be3 eb5a 478a 9853 f6b7cc546a85
Aspidsus Kejati Jatim Saifullah Bahri Siregar saat dikonfirmasi di kantornya. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) tahun 2017 terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan melalui APBD mencapai Rp 65 miliar untuk pengadaan alat kesenian di SMK swasta. Namun, realisasinya dinilai jauh dari semestinya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur swasta sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksanaan kegiatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6).

Saiful mengungkapkan, banyak hibah yang diberikan tidak sesuai dengan jurusan atau kejuruan sekolah penerima. Ia mencontohkan SMK jurusan multimedia malah mendapatkan sepeda motor.

“Ibaratnya SMK multimedia sekolah mendapatkan hibah sepeda motor,” jelas Saiful Bahri.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 kepala sekolah yang menerima bantuan tersebut. Mereka diminta menjelaskan pelaksanaan program dan penggunaan hibah yang diterima.

“Kepala sekolah yang kami panggil ini yang dahulu tahun 2017 memperoleh hibah ini,” tambahnya.

Namun, terkait siapa tersangkanya, Saiful masih belum bersedia membeberkan lebih jauh. “Kami masih memeriksa saksi dulu dan tunggu kalau sudah saya umumkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan anggaran sebesar Rp 65 miliar melalui APBD untuk pengadaan alat kesenian di SMK swasta.

Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah mendapat alokasi sekitar Rp 2,6 miliar. Tapi, alat kesenian yang dibelanjakan nilainya hanya sekitar Rp 2 juta.

Sebelumnya, Kejati juga telah memeriksa 25 kepala sekolah serta Hudiono, Kabid SMK yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017.

Pemeriksaan akan terus diperluas untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.