Kejati Jatim Incar Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA

oleh -620 Dilihat
IMG 20240722 WA0015
Kajati Jatim beserta jajaran saat melawan jumpar pers.

KabarBaik.co – Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gelar Upacara di Lapangan Kejati Jatim, Senin (22/7). Usai upacara, peringatan HBA tahun 2024 yang digelar sederhana ini kemudian dilanjutkan dengan paparan olrh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati beserta para Asisten jajaran Kejati Jatim.

Dlaam paparannya, Mia mengungkapkan pada semester I tahun ini bidang pidana khusus Kejati Jatim melakukan penyelidikan terhadap 5 perkara dugaan tindak pidana korupsi, serta 7 perkara lagi dalam tahap penyidikan.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi PT INKA ini memang menarik. Angkanya cukup besar dan prosesnya luar biasa. Penyidik menemukan ada dugaan aliran dana, tetapi proyeknya tidak ada. Karena berhadapan dengan negara lain,” jelasnya.

Namun demikiam untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Mia mengaku masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Meski pihak Kejati sebenarnya memiliki 6 orang auditor di bidang pengawasan yang bersertifikasi dan hasilnya secara hukum bisa dipakai, namun Mia menegaskan pihaknya akan mengutamakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP.

Saat disingging terkait hal pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Mia menyebut saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti pendukung. Sehingga nantinya dasar hukumnya akan semakin kuat saat muncul nama yang harus bertanggungjawab.

“Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja, pasti ada lebih dari satu orang. Bisa segera diupayakan prosesnya,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bajri Siregar menambahkan jika dari serangkaian kegiatan penyidikan sementara ini ada nominal yang sudah keluar tapi tidak jelas peruntukannya senilai Rp 26 miliar. Namun ia masih menunggu hasil audit BPKP, apakah uang ini bisa disebur kerugian negara atau tidak.

Lebih lanjut Saidul menjelaskan jika pada Senin-Selasa (15-16/7) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl. Yos Sudarso, Madiun. Dalam upaya tersebut, penyidik menyita sedikitnya 400 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

“Kami akan melakukan penyidikan selama dua minggu ini. Dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami akan undang rekan-rekan media,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.