KabarBaik.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati bersama jajaran pejabat utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto. Acara ini terselenggara atas kerja sama antara Kejaksaan, Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
Sidang tersebut menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera. Lembaga ini berlokasi di Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan menaungi anak-anak yatim piatu yang memerlukan perlindungan hukum dan dukungan sosial.
Dalam sambutannya, Kajati perempuan pertama di Jatim ini menyatakan bahwa kehadiran Kejati Jatim dalam kegiatan ini mencerminkan kepedulian dan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak anak.
“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan perwalian anak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Penetapan ini memastikan bahwa anak-anak yatim piatu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat serta kepastian atas hak-hak mereka sebagai warga negara.
Sidang yang dipimpin oleh Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto berlangsung profesional dan transparan. Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum kepada pengurus panti asuhan untuk bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak-anak, baik dari aspek fisik, mental, maupun spiritual. “Pengurus panti memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dan masa depan yang cerah,” tambah alumni Universitas Padjadjaran Bandung ini.
Selain sidang penetapan, acara ini juga diisi dengan penyerahan simbolis dokumen perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera. Kajati Jatim mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto yang telah memproses penetapan perwalian dengan baik, serta para Jaksa Pengacara Negara yang mendukung optimalisasi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, anak-anak yang hadir dalam kegiatan ini juga menerima Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis. KIA adalah dokumen penting yang menjamin akses anak-anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan KIA, diharapkan anak-anak dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan terhindar dari diskriminasi.
Ke depan, anak ketujuh dari 10 bersaudara dan menjadi satu-satunya Jaksa ini berharap kegiatan serupa dapat menjadi inspirasi bagi Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah Jawa Timur.
“Semoga momentum ini semakin memantapkan posisi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan, serta semakin dipercaya masyarakat,” tutupnya. (*)