Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi PT INKA di Luar Negeri

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -152 Dilihat
Ilustrasi kereta api saat berada di stasiun Sidoarjo.

KabarBaik.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA) secara senyap. Penyidikan ini diduga berkaitan erat dengan proyek PT INKA yang berada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Harris menjelaskan jika kasus yang dimaksud adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) serta afiliasinya kepada JV TSG Infra yang terjadi pada tahun 2020 silam.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024,” jelasnya, Kamis (20/6).

Baca juga:  Kejati Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi ke Tahap Penyidikan

Lebih lanjut Harris menjelaskam jika kasus ini berawal dari PT INKA serta afiliasinya sekitar awal tahun 2020 melakukan ekspansi bisnis ke Republik Demokratik Kongo, Afrika. Di negara itu mereka akan mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana pendukung pengoperasian kereta api. Dalam pengerjaannya mereka difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat bertemu, perusaah asing yang berperan sebagai fasilitator itu lantas menyampaikan perlunya pengerjaan proyek lain. Yang mana proyek lain ini digunakan sebagai pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api dapat berjalan lancar. Proyek yang dimaksud adalah penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

Menyikapi permintaan ini, kemudian PT IMST yang menjadi salah satu afiliasi PT INKA bekerja sama dengan perusahaan TSG Utama yang diduga masih berkaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, lalu membentuk sebuah perusahaan baru. Perusahaan patungan itu diberi nama JV TSG Infrastructure.

Baca juga:  Kejati Jatim Terima Penghargaan Dari Pertamina Setelah Berhasil Pulihkan Aset Rp 1,1 T Berupa Lapangan Golf

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” jelasnya.

Dalam pengerjaan proyek ini diketahui jika PT INKA memberikan dana talangan kepada perusahaan patungan itu, yakni JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. Nilainya masih dalam proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” lanjutnya.

Guna melengkapi berkas pemeriksaan serta mencari informasi, hingga hari ini penyidikan Kejati Jatim sudah memeriksa 18 orang. Mereka berasal dari PT INKA, afiliasi PT INKA, TSG Infrastructure maupun dari pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Baca juga:  Mari Belajar Menghargai Waktu; Sebuah Catatan Akhir Tahun 2023

Untuk diketahui, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini berkaitan erat dengan adanya rencana proyek PT INKA membangun sarana transportasi du Democratic Republic of Congo (DRC) dengan nilai mencapai US$ 11 miliar.

Dalam proyek ini, PT INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. Mulai dari penyediaan lokomotif, gerbong barang, Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) hingga Kereta Rel Listrik (KRL)

Selain ktu, diduga PT INKA juga terlihat dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) yang terletak di Kinshasa, DRC, Afrika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.