KabarBaik.co- Setelah kepala babi, kantor media Tempo kembali mendapatkan teror. Kali ini, berupa paket berisi sejumlah bangkai kepala tikus terpenggal. Paket misterius itu ditemukan petugas kebersihan pada Sabtu (22/3), pukul 08.00 WIB.
Agus, salah satu petugas kebersihan Tempo, awalnya mengira kotak itu berisi mi instan. Ketika dibuka, ternyata isinya kepala tikus. Ia kemudian memanggil petugas lain dan satpam. Saat dibuka, terlihat ada enam bangkai tikus yang tersusun di dalam kotak kado bermotif bunga mawar merah.
Dari pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, kotak tersebut dilempar seseorang tak dikenal dari luar pagar kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB. Kotak sempat membentur sebuah mobil sebelum jatuh ke aspal, meninggalkan baret di bodi kendaraan.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menegaskan, rangkaian kiriman ini adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar, tapi stop tindakan pengecut ini,” tuturnya dilansir dari Tempo, Minggu (23/3).
Sebelumnya, Setri telah mendatangi Markas Besar Polri pada Jumat, 21 Maret 2025, untuk melaporkan teror kepala babi. Saat ini, polisi telah mengambil paket kepala babi dan bangkai tikus sebagai barang bukti, serta membentuk tim khusus untuk mengusut pelaku dan motif di balik teror ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi insiden teror yang dialami kantor Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/3).
Hasan menekankan, pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menjelaskan, pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. “Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” ujarnya.
Hasan menambahkan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Dia juga memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. “Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” katanya. (*)