KabarBaik.co – Masyarakat Indonesia diramaikan dengan berita batalnya pemberangkatan banyak jemaah haji foruda tahun ini. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu memastikan tidak ada jemaah haji furoda asal Kota Batu.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Batu, Basuki Rahmat menyatakan, terjadinya pembatalan pemberangkatan haji tahun ini merupakan imbas dari penutupan visa haji furoda yang diatur Pemerintah Arab Saudi.
“Yang pasti tidak ada jemaah haji Furoda yang berasal dari Kota Batu,” tegas Basuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/5).
Menurut Basuki, berbeda dengan haji reguler maupun haji plus, haji furoda dilakukan di luar kuota resmi yang diberikan kepada Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi. “Program ini memungkinkan jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean kuota nasional yang terbatas,” jelas Basuki.
Karena bersifat undangan, lanjut Basuki, haji furoda tidak diambil dari kuota haji reguler maupun kuota haji khusus (haji plus) yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa 197 calon jemaah haji (CJH) asal Kota Batu resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci pada Sabtu (24/5) lalu. Para calon jamaah haji dari Kota Batu tergabung dalam kloter 81 bersama jemaah dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Sementara itu, sumber data menyebutkan bahwa haji furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan khusus yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksanaan haji furoda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, haji furoda dikenal dengan istilah haji mujamalah.
UU tersebut menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh visa mujamalah tetap harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu badan hukum yang telah mengantongi izin dari Menteri Agama (Menag) untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. (*)