KabarBaik.co– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan maraknya promosi “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”. Penawaran yang menyesatkan ini belakangan gencar disebar oleh oknum maupun pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui media sosial, menjanjikan keberangkatan cepat di luar sistem kuota resmi.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tawaran semacam itu hampir pasti merupakan modus penipuan yang berpotensi merugikan calon jemaah secara finansial. “Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta.
Kemenhaj RI mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, di mana korban dijanjikan berangkat cepat namun akhirnya gagal dan mengalami kerugian besar. Modus yang paling sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan ‘disulap’ menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji resmi seperti tasreh atau nusuk.
Ichsan Marsha memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dijanjikan tersebut hampir dapat dipastikan palsu. Bahkan, ia menekankan, penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat ketat yang ditetapkan Otoritas Saudi.
Selain itu, terdapat pula modus lain yang memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jemaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan dalih dokumen sedang diurus. Kenyataannya, janji ini sering kali palsu dan berujung pada pemalsuan dokumen.
Kemenhaj RI menegaskan akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan. “Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambah Ichsan.
Kemenhaj RI mengimbau seluruh penyelenggara ibadah haji khusus yang resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan. (*)






