Kementerian Kelautan dan Perikanan Edukasi Aturan Perizinan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

Editor: Hairul Faisal
oleh -102 Dilihat
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo jumpa pers di kantornya. (Foto: KKP)

KabarBaik.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan pesisir sekaligus meningkatkan tata kelola ruang laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, pemanfaatan ruang laut melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir.

“Pengaturan dalam pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat akan memberikan kepastian hukum, kepastian ruang serta kepastian berusaha dan berinvestasi bagi pengguna ruang laut,” ujar Victor dalam siaran pers KKP, Sabtu (29/6).

Baca juga:  Dua Perahu Nelayan Banyuwangi Terbalik Dihantam Ombak

Victor menjelaskan, pemanfaatan ruang laut yang mengedepankan prinsip ekonomi biru dan kesesuaian dengan rencana zonasi perlu dipahami masyarakat. Karena itu, KKP menjangkau seluruh subyek pemanfaatan ruang laut untuk memberikan pemahaman melalui berbagai sosialisasi terarah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap.

Salah satunya yang dilaksanakan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pertengahan Juni lalu. Sejak 2022 lalu di wilayah tersebut telah dilakukan proses identifikasi dan sosialisasi awal mengenai perizinan KKPRL kepada 30 subyek pemanfaat ruang laut seperti diungkapkan Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Fajar Kurniawan.

Baca juga:  Nestapa Nelayan Lamongan, Dua Pekan Tak Melaut Akibat Musim Baratan

”Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang laut di Karimun didominasi oleh sektor kepelabuhan berupa dermaga, jetty dan terminal khusus, sisanya berupa bangunan di atas air, usaha perikanan, reklamasi, restoran serta pelantar kapal,” ungkap Fajar.

Fajar menjelaskan, hingga kini sebanyak 16 pelaku usaha telah berproses untuk mengurus izin  KKPRL sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Sedangkan mengenai alokasi ruang dan peraturan pemanfaatan ruang laut di tiap kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajat, alokasi ruang dan alokasi ruang RZWP3K di Kabupaten Karimun juga telah mengakomodir berbagai kegiatan pemanfaatan ruang laut seperti pelabuhan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, labuh jangkar, industri, alur pelayaran dan alur pipa/kabel bawah laut.

Baca juga:  Polres Gresik Tampung Aspirasi Nelayan Lumpur

Melalui regulasi tersebut, KKP mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilaksanakan melalui Persetujuan KKPRL, Konfirmasi KKPRL dan Fasilitasi PKKPRL. Pendaftaran PKKPRL untuk kegiatan berusaha dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan untuk kegiatan non berusaha melalui Sistem Elektronik KKP atau e-sea.kkp.go.id. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.