Kenali BPJS SATU, Kontak Peserta Saat Butuh Bantuan Layanan JKN

oleh -115 Dilihat
Papan informasi BPJS SATU
Papan informasi BPJS SATU

KabarBaik.co, Pasuruan – Saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya membutuhkan pelayanan medis, peserta juga dapat membutuhkan informasi mengenai Program JKN yang mengalami kendala dalam proses pelayanan, maupun ingin menyampaikan pengaduan.

Untuk itu, penting bagi peserta mengetahui kanal informasi dan pengaduan yang tersedia di rumah sakit, BPJS Kesehatan memiliki BPJS SATU (Siap Membantu), yakni petugas BPJS Kesehatan yang memiliki cakupan penugasan di rumah sakit tertentu.

Kehadiran BPJS SATU menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan kepada peserta sekaligus membantu memastikan kebutuhan informasi dan pengaduan terkait Program JKN dapat ditangani dengan baik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Kemas Rona Kurniawansyah mengatakan, peserta tidak perlu bingung mencari kontak BPJS Kesehatan saat membutuhkan informasi atau bantuan selama mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Menurutnya, informasi mengenai petugas BPJS SATU telah tersedia di rumah sakit sehingga peserta dapat dengan mudah mengetahui petugas yang dapat dihubungi.

“Peserta perlu mengetahui bahwa terdapat petugas BPJS SATU yang dapat menjadi salah satu kontak ketika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan kendala terkait pelayanan JKN. Informasi mengenai petugas tersebut dapat dilihat langsung di rumah sakit tempat peserta mendapatkan pelayanan,” ujar Kemas.

Peserta juga tidak perlu berkeliling rumah sakit untuk mencari keberadaan petugas BPJS SATU, Informasi berupa foto, nama, dan nomor yang dapat dihubungi telah diinformasikan melalui media informasi yang tersedia di rumah sakit, seperti papan informasi maupun loket pelayanan.

Kemas menjelaskan, BPJS SATU tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menindaklanjuti pengaduan peserta, melakukan kunjungan kepada pasien JKN, serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

“BPJS SATU bertugas memberikan informasi seputar layanan Program JKN, menindaklanjuti dan menangani pengaduan peserta, melakukan kunjungan kepada pasien peserta JKN, serta melakukan koordinasi dengan rumah sakit agar pelayanan dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Kemas menambahkan, petugas BPJS SATU dapat dihubungi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam layanan tersebut, peserta tetap dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam.

Selain BPJS SATU, peserta juga dapat memanfaatkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS). PIPP RS merupakan petugas rumah sakit yang membantu peserta memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan selama berada di fasilitas kesehatan.

Petugas PIPP Rumah Sakit Sahabat Kabupaten Pasuruan, Putri Huzaima mengatakan PIPP RS dan BPJS SATU saling melengkapi dalam membantu peserta JKN memperoleh informasi maupun menyampaikan kendala selama mendapatkan pelayanan.

“Peserta dapat menyampaikan kendala atau membutuhkan informasi melalui PIPP RS. Jika membutuhkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, kami dapat berkonsultasi dengan petugas BPJS SATU secara daring meskipun petugas sedang tidak berada di rumah sakit,” ungkap Putri.

Ia menambahkan, peserta JKN juga dapat mengetahui kontak PIPP RS maupun BPJS SATU melalui papan informasi yang telah tersedia di sejumlah area Rumah Sakit Sahabat.

“Kami mengimbau peserta tidak ragu bertanya maupun menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala. Manfaatkan kontak PIPP RS dan BPJS SATU yang tersedia agar permasalahan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.