KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar terus berupaya menjaga keselamatan lalu lintas melalui pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor. Namun, di tengah upaya peningkatan pelayanan publik dengan penerapan kebijakan uji KIR gratis, justru kesadaran masyarakat untuk melakukan pengujian menurun.
Kepala UPT Uji KIR Dishub Kota Blitar, Maryudi, mengungkapkan bahwa banyak pemilik kendaraan kini menunda atau bahkan abai melakukan uji KIR berkala. Padahal, pengujian tersebut penting untuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan aman digunakan di jalur umum.
“Dengan uji KIR yang gratis ini, justru kesadaran masyarakat turun. Banyak yang belum datang untuk menguji kendaraannya karena menganggap tidak mendesak,” ujarnya, Rabu (5/11)
Maryudi menjelaskan, setiap kendaraan wajib melakukan pengujian KIR dua kali dalam setahun. Hingga Oktober 2025, Dishub Kota Blitar mencatat 2.098 kendaraan telah mengikuti uji KIR. “Hingga per Oktober 2025 tercatat sebanyak 2098 yang telah menguji KIR,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kendaraan pengangkut, termasuk angkutan tebu musiman, tetap harus mematuhi ketentuan ukuran dimensi kendaraan. “Lebar maksimal 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter. Kendaraan pengangkut tebu tetap wajib menguji kendaraannya agar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan, Dishub Kota Blitar juga menghadapi kendala dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Meski demikian, Maryudi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan. “Kami maksimalkan dengan SDM yang ada, karena uji KIR adalah bagian dari komitmen keselamatan jalan,” tandas Maryudi. (*)







