KabarBaik.co – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Kasus yang melibatkan tersangka PL, seorang asisten rumah tangga, diungkap setelah serangkaian kejadian pencurian yang berlangsung sejak Juli 2023 di rumah korban, WK, yang berlokasi di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kejadian pertama pada bulan Juli 2023, di mana tersangka mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram milik korban.
Pencurian ini berlanjut hingga Agustus 2023 dengan metode yang sama, yaitu mengambil perhiasan emas milik korban dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Serigala Utara Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan cek TKP dan mengamankan tersangka PL.
“Tersangka PL kita amankan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencakup pencurian empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo kepada KabarBaik.co, Selasa (23/7).
AKP Rachmat Aribowo menambahkan, sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga lainnya masih berada di pegadaian.
“Kami bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang bertugas. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak Kepolisian,” sambung AKP Rachmat Aribowo.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.(*)






