KabarBaik.co – Seorang Paman berinisial M di Kota Samarinda tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat Paman ini terendus orang tua korban yang kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang.
Mendapat laporan, petugas pun langsung bergerak mengamankan pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, berdasar laporan tersebut petugas Unit Opsnal Samarinda Seberang melakukan penyelidikan terhadap pelaku M
dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.10 WITA pelaku diamankan di Jalan Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, dalam pengakuan itu terungkap aksi bejat berulang dua kali.
“Pertama lada 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA korban diajak oleh pelaku ke penginapan di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Kemudian paman korban mengajak untuk berhubungan badan dengan mengancam dan memukul terlebih dahulu di penginapan tersebut dan untuk yang kedua kalinya terjadi pada 3 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Mangkuapalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda,” beber Ipda Rizky Tovas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)






