KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan persetujuannya terhadap permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL). Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Ketua KPPU pada 26 Februari 2025 kepada Direktur Utama GA. Meski disetujui, KPPU menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi kedua maskapai.
Pada 3 Oktober 2024, GA dan JAL menandatangani perjanjian Joint Business Agreement yang bertujuan memberikan manfaat lebih besar bagi pelanggan. Kerja sama ini mencakup perluasan jaringan penerbangan, koneksi yang lebih baik, serta peningkatan program frequent flyer. Setelah mendapat Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, pada 11 November 2024, GA mengajukan permohonan persetujuan serupa kepada KPPU.
Untuk menilai dampak kerja sama ini, KPPU melakukan analisis mendalam dengan melibatkan dokumen, data, dan keterangan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, serta Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies.
KPPU juga mencermati kondisi pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang pascapandemi Covid-19. Data menunjukkan pangsa pasar penerbangan langsung Indonesia-Jepang (pulang-pergi) oleh GA dan JAL mengalami penurunan. Saat ini, pangsa pasar terbesar dikuasai oleh All Nippon Airways (ANA). Selain itu, rute ini juga dapat dilayani secara tidak langsung melalui aliansi penerbangan oleh maskapai lain.
Berdasarkan analisis, KPPU menyimpulkan bahwa kerja sama ini masih berada dalam batas wajar dan tidak berdampak negatif terhadap persaingan usaha di sektor penerbangan, khususnya rute Indonesia-Jepang. Namun, persetujuan diberikan dengan beberapa syarat berikut:
• Tidak mengurangi kapasitas dan frekuensi penerbangan.
• Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada penumpang.
• Tidak mencantumkan klausul yang melarang kedua pihak bekerja sama dengan maskapai lain.
• Melaporkan implementasi kerja sama secara berkala setiap empat bulan kepada KPPU, mencakup data frekuensi penerbangan, pendapatan, laba kotor, dan perubahan kebijakan terkait.
• Menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.
KPPU juga akan mengawasi pelaksanaan kerja sama ini. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, KPPU tetap berwenang melakukan penyelidikan, terlepas dari persetujuan yang telah diberikan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan industri penerbangan.
“Kerja sama ini harus menghasilkan layanan yang lebih baik, efisien, dan memberikan alternatif lebih banyak bagi konsumen. Yang terpenting, tidak menutup peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat di rute Indonesia-Jepang,” ujar Ifan sapaan akrab M. Fanshurullah Asa, Jumat (28/2).
Dengan persetujuan ini, diharapkan kolaborasi antara Garuda Indonesia dan Japan Airlines dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri penerbangan sekaligus memenuhi harapan konsumen akan layanan yang lebih berkualitas.(*)