KabarBaik.co, Gresik – Sebanyak 8 suporter bola fanatik diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka terlibat aksi pengeroyokan terhadap ARF, pemuda 20 tahun asal Lakarsantri, Kota Surabaya.
Pengeroyokan tersebut dilakukan secara spontan dan brutal. Padahal pemicunya sepele. Para pemuda itu tak terima tim sepak bola kesayangannya kalah bertanding.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) lalu. Para pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Bermula saat korban bersama 3 orang temannya hendak pergi ngopi ke kawasan Putri Cempo Gresik. Namun, korban mampir di minimarket Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas untuk membeli rokok.
“Tiba-tiba, korban diserang sekelompok orang tidak dikenal, berjumlah sekitar 15 orang,” jelas Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan dalam pers rilis, Senin (18/5).
Tiga temannya berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket. Sementara korban ARF menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Korban dipukul dengan tangan kosong, ditendang bahkan dihantam menggunakan helm. Karena kalah jumlah, ARF pun hanya bisa pasrah menjadi sasaran serangan suporter tersebut.
Korban akhirnya melapor ke Polres Gresik. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Delapan orang diamankan di rumahnya masing-masing.
Delapan orang itu rinciannya:
- R.B.P asal Kecamatan Kebomas, Gresik.
- F.F. asal Kecamatan Kebomas, Gresik.
- B.K.S. asal Kecamatan Gresik.
- W.A. asal Kecamatan Cerme, Gresik.
- Y.P.R. asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
- P.A.R. asal Kecamatan Kebomas, Gresik.
- M.Z. asal Kecamatan Kebomas, Gresik. Dan,
- M.A.R. asal Kecamatan Manyar, Gresik
Alumnus Akpol 2007 itu menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 tersangka tersebut pada Sabtu (16/5) lalu. “Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban merupakan suporter tim lawan. Mereka tidak terima lantaran tim kesayangannya dikalahkan oleh tim favorit korban. Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya.
“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari memukul, menendang, hingga merusak motor korban di lokasi kejadian,” jelas Kapolres Rama.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP. (*)







