KabarBaik.co- Kalender hijriyah telah memasuki bulan Dzulhijjah. Dzulhijjah termasuk di antara empat bulan yang dimuliakan Allah SWT atau asyhurul hurum. Karena itu, menjalankan amal ibadah pada bulan ini tentu akan mendapatkan pahala yang sangat istimewa.
Pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa. Anjuran puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Hukum berpuasa di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah, mulai dari tanggal satu sampai sembilan. Kesunnahan ini berlaku untuk umum. Baik bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji maupun tidak.
Baca juga: Panggilan Langit
Hanya, dilansir dari NU Online, menurut Imam an-Nawawi, khusus tanggal sembilan Dzulhijjah atau Puasa Arafah hanya disunnahkan bagi yang tidak menunaikan ibadah haji. Keterangan Imam Nawawi ini sebagaimana dikutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib:
وَصَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ بِاسْتِحْبِابِ صَوْمِ الْعَشْرِ غَيْرِ الْعِيْدِ وَلَمْ يَخُصَّهُ بِغَيْرِ الْحَاجِّ فَيُسْتَحَبُّ صَوْمُهُ لِلْحَاجِّ وَغَيْرِهِ إِلَّا يَوْمَ عَرَفَةَ فَلِغَيْرِ الْحَاجِّ
Artinya: “Imam Nawawi dalam Kitab Raudhah menjelaskan kesunnahan puasa sepuluh hari selain hari raya dan tidak dikhususkan bagi selain yang menunaikan haji, maka sunnah puasa sepuluh hari pertama bagi yang menunaikan haji maupun tidak, kecuali hari Arafah maka khusus untuk yang tidak menunaikan haji,” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 3, halaman 63)
Adapun bagi yang sedang melaksanakan ibadah haji disunnahkan tidak berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Dan bila berpuasa, maka hukumnya khilaful aula (menyalahi yang lebih utama). Bahkan menurut Imam Nawawi hukumnya makruh. Mereka tidak dianjurkan berpuasa karena untuk memperbanyak doa pada Hari Arafah. Selain itu, juga karena dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. (Lihat: Hasyiah at-Tarmasi, [Jiddah: Darul Minhaj, 2021], juz 5, halaman 783)
Kesunnahan berpuasa 10 hari pertama Dzulhijjah berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah. Dalam hadis itu disebutkan bahwa berpuasa satu hari pada sepuluh pertama bulan Dzulhijjah setara dengan berpuasa setahun, dan salat malam setara dengan salat pada malam Lailatul Qadar.
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللهِ أَنْ يَتَعَبَّدَ لَهُ فِيْهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Artinya: “Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR. At-Tirmidzi)
Baca juga: Jejak Padang Hudaibiah: Sabar di Balik Kecewa
Syekh Mula Ali al-Qari dalam Mirqah al-Mafatih menyebutkan, yang dimaksud sebanding dengan satu tahun puasa pada hadis tersebut adalah pahala puasa sunnah bukan puasa Ramadan (Lihat: Mula al-Qari, Mirqah al-Mafatih [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2001], juz 3, halaman 520). Selain itu, pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat hari Arafah yang secara khusus disunnahkan berpuasa.
Puasa sunnah Arafah pertepatan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam hadis disebutkan, puasa Arafah dapat melebur dosa setahun yang sudah berlalu dan yang akan datang.
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa pada hari Arafah bisa menghapus (dosa) setahun yaitu setahun sebelumnya dan sesudahnya,” (HR. Muslim)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hukumnya sunnah dan memiliki keistimewaan yang luar biasa. Hanya saja, untuk tanggal 9 Dzulhijjah disunnahkan berpuasa bagi yang tidak menunaikan ibadah haji. (*)







