KabarBaik.co, Gowa— Ketegangan antara kepala daerah dan parlemen daerah, kembali membara. Kali ini, konflik tersebut terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebuah daerah dengan akar sosial-keagamaan yang kuat dan mayoritas penduduk beragama Islam.
Di tengah suasana politik lokal yang selama ini relatif terkendali, hubungan antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD mendadak berubah menjadi pertarungan terbuka. Bahkan, kini telah menembus batas Kabupaten Gowa dan sampai ke meja Mahkamah Agung (MA).
Dari ruang-ruang sidang DPRD, konflik itu berkembang menjadi penyelidikan melalui Hak Angket, berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat, dan akhirnya mencapai titik paling serius ketika seluruh anggota DPRD Gowa menyatakan sepakat mengusulkan pemberhentian atau memakzulkan sang bupati.
Sebanyak 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi membubuhkan tanda tangan untuk mendukung usulan tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (12/8). Namun, keputusan tersebut belum serta-merta membuat Husniah kehilangan kursi Bupati Gowa. Berkas pendapat DPRD kini dibawa ke MA untuk diuji secara hukum.
Dengan demikian, pertarungan politik di Gowa telah memasuki babak baru. Di DPRD, Husniah menghadapi kekuatan politik yang nyaris tanpa celah. Di MA, persoalannya akan berubah. Bukan lagi berapa banyak anggota DPRD yang menghendaki pemberhentiannya, melainkan apakah alasan dan bukti yang diajukan cukup untuk membenarkan pemberhentian seorang kepala daerah.
Konflik tersebut sesungguhnya telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada akhir Mei 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket, yang ditujukan kepada Husniah. Pembentukan pansus itu merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat umum dan rapat paripurna yang sebelumnya membahas sejumlah persoalan terkait pemerintahan daerah.
Hak Angket menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menyelidiki lebih jauh apa yang mereka nilai sebagai persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Husniah.
Seiring berjalannya pemeriksaan, setidaknya tiga isu utama mengemuka. Yakni, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan program beasiswa doktoral, dan dugaan perbuatan tercela yang kemudian dikaitkan DPRD dengan integritas serta sumpah jabatan kepala daerah.
Persoalan seragam sekolah menjadi salah satu isu yang mengemuka. Program pengadaan seragam sekolah gratis tersebut bernilai sekitar Rp 16 miliar dan berasal dari APBD 2025. Kasus itu bahkan berkembang di luar forum politik DPRD. Polda Sulawesi Selatan disebut melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek tersebut.
Kasus seragam sekolah di dua jalur sekaligus, penyelidikan aparat penegak hukum dan penyelidikan politik DPRD. Situasi itu membuat tekanan terhadap pemerintahan Husniah semakin besar. Tetapi, kedua proses tersebut tetap harus dibedakan. Penyelidikan Polda berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sedangkan Hak Angket DPRD merupakan mekanisme pengawasan politik dan kelembagaan.
Temuan atau tuduhan yang muncul dalam Hak Angket juga belum dapat diperlakukan sebagai putusan pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Selain proyek seragam, DPRD mempersoalkan pencabutan program beasiswa S-3. Persoalan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rangkaian masalah yang menurut DPRD menunjukkan adanya persoalan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.
Namun, perkara yang paling sensitif secara sosial dan politik adalah dugaan perbuatan tercela. Isu tersebut tidak berdiri sendiri dalam narasi DPRD. Mereka berusaha menghubungkannya dengan jabatan publik, integritas kepala daerah, tanggung jawab etika, sumpah jabatan, serta kepercayaan masyarakat.
Dari situlah konflik di Gowa menjadi lebih kompleks. Sebab, DPRD tidak sebatas menyatakan bahwa seorang bupati membuat kebijakan yang tidak disukai parlemen. Tapi, mereka mencoba membangun konstruksi bahwa berbagai persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kelayakan Husniah untuk tetap menjalankan jabatan sebagai kepala daerah.
Kendati demikian, Husniah memiliki narasi yang berbeda. Sejak awal, ia menyatakan menghormati Hak Angket sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan mengatakan tetap fokus menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Gowa. Pada awal Juli, Husniah menyatakan siap memberikan keterangan kepada Pansus apabila diminta.
Konfrontasi terbuka kemudian terjadi pada pemeriksaan Pansus pada 14 Juli. Husniah sempat terlambat menghadiri sidang sehingga rapat diskors selama satu jam, sebelum akhirnya bupati datang. Sidang kemudian tidak berjalan mulus. Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan setelah terjadi perdebatan mengenai mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota Pansus.
Pihak kuasa hukum Husniah menyebut kliennya meninggalkan ruang sidang karena hak untuk mendapatkan pertanyaan secara kolektif tidak dipenuhi. Pihak Pansus justru menilai tindakan tersebut sebagai persoalan karena forum yang dihadapi merupakan forum resmi DPRD.
Belakangan, Husniah juga menempuh langkah hukum tersendiri. Dia melaporkan dua orang saksi Pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu, karena menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan dirinya sebagai kepala daerah.
Polemik kemudian berkembang cepat menuju fase penentuan. Pansus menyelesaikan pemeriksaannya dan DPRD beralih dari Hak Angket menuju Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika Hak Angket merupakan instrumen penyelidikan, HMP merupakan tahap ketika DPRD mengambil sikap kelembagaan atas hasil penyelidikan tersebut.
Pada 12 Agustus kemarin, keputusan akhirnya diambil. Seluruh tujuh fraksi menyetujui usulan pemberhentian Husniah. Seluruh 45 anggota DPRD Gowa juga menyatakan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan. Angka itu penting bukan hanya karena menunjukkan mayoritas, tetapi karena menunjukkan bahwa hampir seluruh spektrum politik di DPRD Gowa berada dalam satu posisi.
Bahkan Fraksi PAN pun ikut menyetujui usulan tersebut, sementara PAN merupakan partai politik yang menjadi kendaraan politik Husniah. Fakta tersebut membuat perkara Gowa sulit dibaca semata sebagai pertarungan antara partai pendukung pemerintah dan penyeimbang. Konflik tersebut telah berubah menjadi persoalan kelembagaan antara DPRD dan kepala daerah.
Di hadapan rapat paripurna, Husniah masih hadir sebagai bupati. Dia menyampaikan sikapnya dan menghadapi langsung keputusan lembaga legislatif yang hendak mengakhiri masa jabatannya.
Setelah keputusan diambil, bupati kelahiran 1977 itu tetap menegaskan penghormatan terhadap proses hukum. Dia juga menyampaikan harapan agar hubungan eksekutif dan legislatif tetap berjalan dalam koridor hukum selama proses tersebut berlangsung.
Secara politik, 12 Agustus menjadi hari ketika Husniah kehilangan dukungan parlemen daerah. Tetapi secara hukum, ia masih Bupati Gowa.
Keputusan DPRD yang mengusulkan pemberhentian bukan berarti kepala daerah otomatis diberhentikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada MA untuk memeriksa dan memutus pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah dalam keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2). MA sendiri menyebut mekanisme tersebut sebagai permohonan uji pendapat.
Bahkan, perkara tersebut ditangani melalui Kamar Tata Usaha Negara dan memiliki kode registrasi khusus P/KHS. Putusannya bersifat final. Sesuai ketentuan, perkara uji pendapat tersebut harus diperiksa dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima. Artinya, setelah 45 anggota DPRD Gowa menyatakan satu suara, arena pertarungan berpindah dari politik ke hukum.
Dan, di ruang hukum tersebut, jumlah suara DPRD tidak lagi menjadi faktor penentu. Yang akan diuji adalah dasar pendapat DPRD, bukti-bukti yang mereka ajukan, serta apakah perbuatan yang didalilkan benar-benar memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana ditentukan undang-undang.
Di sinilah pengalaman sejumlah daerah lain menjadi penting. Indonesia pernah memiliki beberapa perkara ketika DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada MA. Ada kasus yang berakhir dengan dikabulkannya pendapat DPRD, tetapi ada pula yang berakhir dengan penolakan.
Preseden tersebut menunjukkan bahwa MA tidak otomatis mengamini keputusan politik DPRD. Dalam perkara seperti ini, kemenangan politik di daerah masih harus diterjemahkan menjadi argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.
Karena itu, kasus Gowa memiliki dua wajah sekaligus. Wajah pertama adalah pertarungan politik yang telah dimenangkan DPRD dengan suara bulat. Wajah kedua adalah pertarungan hukum yang baru saja dimulai.
Bagi DPRD Gowa, pekerjaan belum selesai. Mereka harus meyakinkan MA bahwa rangkaian persoalan yang mereka ungkap bukan sekadar perbedaan politik, kesalahan administrasi biasa, atau kebijakan yang kontroversial, melainkan memenuhi unsur hukum yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah.
Sementara itu, bagi Bupati Husniah, tantangannya juga tidak sederhana. Dia harus mempertahankan argumentasi bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi syarat untuk mengakhiri mandat politik yang diperolehnya melalui Pilkada 2024, yang kala itu pihaknya menang dengan 53 persen lebih.
Dan di luar ruang sidang, juga terdapat persoalan lain yang berjalan sendiri. Yakni, penyelidikan Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp 16 miliar.
Dengan demikian, masa depan politik Husniah kini berhadapan dengan dua jalur hukum yang berbeda. Jalur pertama menyangkut dugaan tindak pidana dalam pengadaan seragam sekolah. Jalur kedua adalah uji pendapat DPRD mengenai pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah.
Keduanya tidak dapat dicampuradukkan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana hanya karena DPRD menganggap terdapat indikasi pelanggaran. Begitu pula sebaliknya, penolakan MA terhadap pendapat DPRD tidak otomatis berarti seluruh dugaan pidana yang sedang diselidiki aparat penegak hukum menjadi gugur.
Yang jelas, di tengah dua jalur tersebut, Gowa menghadapi persoalan yang lebih besar. Bagaimana menjaga agar konflik politik antara eksekutif dan legislatif tidak mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik.
Gowa juga memiliki dimensi sosial yang membuat perkara tersebut memperoleh perhatian luas. Sebagai daerah yang secara historis sangat kuat dengan identitas Islam dan warisan Kesultanan Gowa, isu mengenai moralitas, integritas, dan perilaku pejabat publik memiliki resonansi sosial yang lebih luas daripada sekadar perdebatan administratif.
Nah, justru karena sensitif, persoalan harus dipisahkan secara hati-hati antara penilaian moral masyarakat dan ukuran hukum mengenai alasan pemberhentian kepala daerah. Di titik ini, MA menjadi institusi yang sangat menentukan. (*)







