KabarBaik.co – Sidang ketiga kasus pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Edo Yuda Arista, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (29/11). Dalam sidang keterangan terdakwa, Edo mengaku membuat video tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Cabup Ikfina Fahmawati, karena dirinya mengaku tidak menyukai Muhammad Albarra gegara tidak hadir dalam pelantikan dirinya sebagai kades.
Edo menjelaskan, video dengan memakai kaos paslon Idola diposting di akun tiktoknya selama dua hari sebelum selanjutnya langsung dihapus pada akun miliknya kadesjapanese99. Dia mengaku kejadian dalam video dengan membawa setumpuk uang itu terjadi pada 22 November 2024, tetapi tidak di posting di akun Tiktoknya.
Setumpuk uang pada video tersebut menurut pengakuannya berbeda dengan saat di video. Menurutnya, uang tersebut sebenarnya dari hasil sewa TKD Randuharjo yang akan diperuntukkan sebagai membeli mobil siaga desa dan sisanya untuk dibagikan sebagai tunjangan ke semua perangkat Desa Randuharjo.
Dalam persidang itu, Edo menjelaskan dua video yang terindikasi bermuatan dukungan kepada paslon Ikfina Fahmawati–Sa’dulloh Syarofi. Untuk video pertama, Edo mengaku membuatnya pada 9 Oktober 2024. Dalam video pertama, terlihat Edo berjoget di depan kamera sembari menunjukkan gestur satu jari dengan memakai kaos paslon yang memiliki akronim Idola.
“Video pakai kaos paslon Idola itu saya yang merekam sendiri, kemudian mengunggahnya di Tiktok pribadi saya @kadesjapanese99,” jelas Kades Randuharjo.
Edo mengaku mendapatkan kaos Idola dari salah satu tim pemenangan paslon 1. Saat itu, Edo yang tengah melihat pembangunan jalan di desanya, melihat tim pemenangan paslon 1 membagikan kaos kampanye. “Saat itu saya meminta kaos paslon Idola ke warga saya langsung, terus saya pakai untuk membuat konten video, tujuan untuk hiburan dan candaan saja,” tuturnya.
Edo mengaku tidak tahu jika saat itu masa kampanye pilkada. Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tegas mengatakan alasan terdakwa tidak masuk akal jika tak mengetahui tahapan masa kampanye pilkada. Majelis Hakim juga menanggapi pernyataan terdakwa yang mengaku hanya bercanda. Dia menyatakan bahwa hukum tidak bisa dibuat bercanda apalagi sebagai kades yang jelas dilarang dalam UU Pilkada berkampanye dan menunjukkan keberpihakan.
“Sosialisasi dari Bawaslu dan DPMD juga masif, jangan menjawab yang tidak masuk akal, kades kok beralasan tidak tahu, ya ditertawain masyarakatmu nanti,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Saat ditanya hakim tentang tujuan membuat video tersebut, Edo mengaku membuat video seperti itu agar masyarakatnya tahu jika dirinya mendukung Ikfina Fahmawati dan tahu pengaruhnya agar masyarakat mengikutinya. “Selain itu saya tersinggung dengan video di Tiktok Suhartono saat mengajak kades-kades untuk ikut dukung Gus Barra, jadi apa Suhartono merintah-merintah kades seperti itu,” tegas Edo.
Menurutnya, setelah video itu viral dan sekarang terbukti akhirnya suara kepada paslon Ikfina Fahmawati di Desa Randuharjo unggul 100 suara.
Taufik, Saksi yang dihadirkan sebagai pihak penyewa TKD Randuharjo mengaku menyewa lahan dengan membayar Rp 205 juta untuk periode tahun 2026-2027. Ia juga menunjukkan kwitansi kepada Majelis Hakim, dalam kwitansi tersebut tertulis lelang aset TKD Randuharjo. “Uang tersebut saya serahkan kepada pak Kades di Balai Desa pada tanggal 22 November 2024,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024 dengan agenda tuntutan yang akan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)