KabarBaik.co – Citra DPRD Lamongan tengah tercoreng. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Lamongan, FW. Laporan tersebut resmi masuk ke Polres Lamongan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus ini mencuat lantaran dugaan penggelapan dilakukan oleh seorang wakil rakyat sendiri. FW diduga menerima uang pembelian lahan sebesar Rp 300 juta, namun hingga kini penyelesaiannya tidak kunjung ada kejelasan.
Pihak Polres Lamongan membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang ada pengaduan masyarakat dan sudah diterima oleh SPKT Polres Lamongan terkait laporan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, M. Hamzaid, saat dikonfirmasi Kabarbaik.co, Kamis (28/8).
Hamzaid mengatakan laporan pengaduan masyarakat itu teregistrasi dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.
Pengaduan itu berkaitan dengan pembelian lahan milik seorang petani senilai Rp 300 juta. Uang tersebut disebut telah diserahkan kepada FW sejak 25 September 2024. Namun hingga kini tidak ada kepastian, sementara FW hanya memberikan janji-janji.
Masyarakat yang menjadi pelapor merasa sangat dirugikan karena tidak ada kepastian hukum maupun kejelasan dari pihak terlapor. Bahkan, Ketua DPRD Lamongan itu disebut hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjadi teladan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Lamongan dikhawatirkan terkikis apabila dugaan ini benar terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lamongan masih memproses laporan tersebut. Sementara itu, FW selaku Ketua DPRD Lamongan belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait dugaan penggelapan Rp 300 juta ini. (*)