KabarBaik.co, Magetan– Ketua DPRD Magetan Suratno jadi tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2020–2024. Saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Magetan, Suratno menangis.
Kejari Magetan menyebut Suratno melakukan korupsi dana hibah pokir sebesar Rp 242 miliar.
Tak hanya Suratno, Kejari juga menetapkan lima orang lainnya juga sebagai tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029 yakni JML dan JMT. Kemudian tiga tenaga pendamping dewan yakni An, TH, dan ST.
“Berdasarkan penyidikan dan alat bukti yang sah, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokir DPRD,” ujar Kajari Magetan Sabrul Iman, Kamis (23/4)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
Iman mengatakan kasus bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2020-2024 dengan total pagu mencapai Rp 335,8 miliar selama empat tahun. Realisasi dana yang disalurkan adalah Rp 242.9 miliar. Dana disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
“Dalam penyelidikan, kami temukan penyimpangan yakni oknum anggota DPRD menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.
Sabrul menambahkan penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Ada pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Keenam tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Klas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (*)








