KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Simpang 4 Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban pembacokan yakni MFK, 20, asal Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Sementara tersangka berinisial DS, 22, asal Desa/Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban terjebak kemacetan di Simpang 4 Bringkang.
Ketika korban berhenti karena situasi lalu lintas macet, dari arah belakang ada konvoi. Tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang tak dikenal dan mengenai punggung sebelah kiri.
“Korban pun putar balik dan melarikan diri menuju RS Cahaya Giri, Desa Bringkang. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Menganti,” jelas Arya, Kamis (23/4).
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sukun, Kota Malang. Setelah dipantau beberapa saat, terduga pelaku DS alias Gembong berhasil diamankan bersama temannya G alias Pikolo.
“DS mengakui telah melakukan penganiayaan di Simpang 4 Bringkang. Sedangkan G yang menyediakan alat senjata tajam untuk DS dan dirinya,” tukas jebolan Akpol 2015 tersebut.
Atas kejadian tersebut, DS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikeler ke Polres Gresik bersama barang bukti helm, pakaian, celurit, tas dan celana yang dikenakannya saat membacok korban.
“Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP,” tutupnya. Terkait motif pembacokan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.(*)






