KabarBaik.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh para pengusaha di wilayahnya secara penuh dan tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia meminta agar pembayaran THR dilakukan sesuai aturan, tanpa dicicil.
“Kami meminta para pengusaha untuk mempersiapkan anggaran dan memastikan besaran THR yang sesuai, agar diberikan tepat waktu dan penuh,” ujar Khofifah, Rabu (19/3).
Khofifah menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengingatkan agar para pengusaha menghindari keterlambatan pembayaran demi menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang Lebaran.
Menurut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
“Pengusaha perlu merencanakan keuangan mereka sejak awal untuk memastikan pembayaran THR tidak mengganggu operasional perusahaan,” tambah Khofifah.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga produktivitas selama Ramadan. “Semoga momentum Ramadan ini menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan sosial di tempat kerja dan meningkatkan kinerja perusahaan,” tutupnya.(*)







