KabarBaik.co – Komisi IIDPRD Kota Blitar menyatakan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 26 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
PHK tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang menyediakan jasa tenaga kerja di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Dari data yang dihimpun, sebanyak 10 THL di Dispora dan 16 THL di Disbudpar dinyatakan diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut para pekerja yang terdampak,mereka tidak pernah melakukan pelanggaran berat dan masih berada dalam usia produktif.
“Bayangkan, ada yang sudah mengabdi 20 hingga 25 tahun,tiba-tiba di-PHK begitu saja. Ini sangat tidak manusiawi,”ujar Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Rabu (21/5).
Komisi II menilai langkah PHK sepihak itu melanggar regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Nuhan menegaskan bahwa pihak penyedia tenaga kerja tidak bisa bertindak semena-mena.
“Pihak penyedia tidak bisa semena-mena melakukan PHK. Itu melanggar aturan, dan kalau mereka tetap ngotot, sanksinya harus menggaji tenaga kerja tersebut sampai akhir tahun,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD telah memanggil kepala Dispora dan Disbudpar untuk meminta klarifikasi. DPRD juhalangsung mengeluarkan rekomendasi agar PHK terhadap 26 tenaga harian lepas tersebut dibatalkan.
“Rekomendasi kami jelas: tidak boleh ada PHK. Harus dibatalkan,” lanjut Nuhan.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Blitar Edy Wasono, mengakui adanya pemberhentian terhadap 16 THL di dinas yang ia pimpin. Ia menyebut akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan memanggil pihak ketiga sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
“Hasil rekomendasi Komisi II menyebutkan bahwa kami perlu memberikan tanggapan atas pemberhentian tenaga kebersihan dan keamanan. Kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjutinya,” jelas Edy.(*)