KabarBaik.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, menyesalkan pihak pengembangan perumahan Grand Permata Indah (GPI) yang selalu mangkir saat diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5).
Candra mengatakan, sampai saat ini persoalan yang berdampak pada warga di perumahan itu masih belum terselesaikan.
“Tersumbatnya saluran air sebagai fasiltas umum (fasum) tidak diperbaiki dan fasilitas sosial (fasos) berupa tanah makam yang sedianya ditentukan lokasinya belum jelas titiknya,” kata Candra, Minggu (25/5).
“Setiap musim hujan perumahan tersebut banjir, dan belum diperbaiki sampai saat ini,”jelasnya, Rabu (21/5).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Jember untuk meninjau kembali Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang.
“Selain NIB peninjauan kembali administrasi lain seperti surat rekomendasi Dinas PU Bina Marga dan SDA, DPMPTSP, dan SK Bupati juga harus dilakukan,” katanya.
Legislator PDIP itu menambahkan DPRD akan menelisik lebih jauh ihwal kelengkapan administrasi sampai bisa diterbitkan
“Kami juga akan mengatensi semua developer atau pengembang yang ada di Jember terkait masalah perizinan dan memperhatikan fasum dan fasos sesuai hak konsumen,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu warga GPI mengadukan pengembang perumahan atas banyaknya persoalan yang muncul. Pihak DPRD juga menemukan beberapa data site plan yang terbit di 27 Nopember 2017 berubah-ubah tak sesuai pengajuan awal. (*)