KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jember mengingatkan Dinas Koperasi dan UMKM agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Jumat (16/5). Ia mengatakan sampai saat ini DPRD belum menerima penjabaran resmi atas anggaran tersebut dalam APBD 2025.
“Diskop menyampaikan bahwa setiap desa mendapat Rp 5 juta. Rinciannya Rp 2,5 juta untuk pembentukan badan hukum, sisanya untuk sosialisasi, konsumsi, dan honor. Tapi sampai hari ini kami belum melihat dokumen penjabaran APBD terkait itu,” kata Candra.
Candra menilai, jika tidak dilakukan secara transparansi, penggunaan dana tersebut berisiko menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
“Apalagi jumlah anggaran yang disalurkan cukup besar jika dikalikan dengan total desa dan kelurahan di Jember,” katanya.
“Maka kami imbau agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai regulasi. Jangan sampai ada penyimpangan atau multitafsir di lapangan,” imbuh legislator PDIP itu.
Oleh sebab itu ia mengingatkan agar Diskop memastikan semua proses pembentukan KMP, termasuk anggaran sosialisasi, berjalan sesuai peraturan dan akuntabel.
“Terlebih, KMP adalah program strategis pemerintah pusat yang menyasar sektor ekonomi desa,” ucap Candra.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keterlibatan notaris dalam proses pembentukan badan hukum koperasi agar legalitasnya kuat dan sah.
“Kami harap semua proses dikomunikasikan dengan baik, agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Sartini hanya menjawab singkat perihal nominal anggaran yang disiapkan untuk KMP.
“Sudah tersedia, kalau angkanya nanti aja deh,” singkatnya. (*)