Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pengedar

oleh -52 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 29 at 11.10.47
Dua pengedar sabu ditangkap. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan beruntun, petugas berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Rembang, Pasuruan.

Dua tersangka berinisial SI (30) dan AK (31) diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai lebih dari 13 gram. Penangkapan dilakukan lengkap dengan perlengkapan pendukung transaksi narkoba seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dan ratusan plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SI di rumahnya, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, pada Senin malam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 12,92 gram yang disembunyikan di bawah rak dapur rumahnya.

“Penangkapan terhadap SI ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AG, yang sebelumnya diamankan di wilayah Kraton dan mengaku membeli sabu dari SI. Dari sana, kami melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil mengamankan SI,” ungkap Arief.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap SI, diketahui bahwa ia pernah menyerahkan sabu seberat 20 gram kepada seseorang berinisial AK. Informasi itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Satresnarkoba yang kemudian menangkap AK di rumahnya di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, pada Selasa (28/10) pagi.

Dari tangan AK, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,23 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap, dan sejumlah plastik klip baru yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut Arief, pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami terus perkuat sinergi antara Satresnarkoba, polsek jajaran, serta masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.