KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda. Dari tangan pelaku polisi menyita lima unit sepeda motor, empat kunci T, dan enam surat kendaraan.
Keenam pelaku berinisial IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini dikenal dengan aksi-aksinya dalam curanmor.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa mengungkapkan, para pelaku dikenal sebagai pelaku curanmor. Dengan berbekal kunci T mereka sudah bisa menggondol puluhan sepeda motor.
“Total ada 16 TKP yang berhasil kita ungkap, modus yang mereka gunakan sebagian besar dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T,” kata Choirul, Jumat (5/9).
Hasil penyidikan menunjukkan beberapa tersangka telah beraksi sejak 2003 hingga 2025. SA, salah seorang pelaku mengaku terlibat di lima lokasi berbeda, dengan sasaran mulai dari parkiran klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah dan anggota komplotan lain yang terlibat. “Para pelaku semua pemain lama spesialis curnamor yang pasang surut beraksi, kita kembangkan untuk mengungkap penadah dan pelaku lainnya,” ucap Choirul.
Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Mohon doanya supaya wilayah hukum Polres Pasuruan Kota aman, lancar, dan kondusif, terutama terhadap kasus curanmor,” tandas Choirul. (*)