Komplotan Curanmor Pasuruan Digulung, Modus Ubah Nomor Rangka Sesuai STNK ‘Facebook’

oleh -491 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 01 at 5.37.27 PM
Para tersangka curanmor yang diamankan polisi (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya– Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar komplotan curanmor yang meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, AL, dan M.

Panit 2 Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati Joyonegoro menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku warga Kabupaten Pasuruan. MF dan AL berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara M merupakan penadah barang hasil curian tersebut,” ujar Ario di Mapolda Jatim, Jumat (1/5).

Modus Operandi dan Temuan Bahan Peledak

Dalam aksinya, kedua eksekutor berbagi peran, satu orang memantau situasi, sementara lainnya merusak sistem keamanan motor menggunakan kunci T. Menariknya, polisi menemukan barang bukti yang cukup berbahaya saat penggeledahan.

“Kami mengamankan dua buah kunci T, tiga unit sepeda motor (Revo, BeAT, dan Scoopy), serta temuan mencolok berupa 3 kg bahan peledak jenis belerang dan bubuk mesiu milik tersangka MF. Hal ini masih kami dalami peruntukannya,” tambahnya.

Modus Penadahan ‘Bodong Jadi Resmi’

Ario membeberkan modus licin tersangka M selaku penadah. M yang merupakan residivis ini membeli motor hasil curian, lalu menghapus nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) asli menggunakan gerinda.

“Tersangka M membeli STNK asli di Facebook, kemudian mengubah noka dan nosin kendaraan curian agar sesuai dengan STNK tersebut. Dengan begitu, motor dijual kembali dengan harga normal,” jelas Ario.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di dua TKP di wilayah Pasuruan, salah satunya terekam CCTV di kawasan Warung Dowo. Uang hasil kejahatan diakuinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) untuk eksekutor. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak secara ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.