KabarBaik.co – Dua perampok minimarket lintas provinsi diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SD alias Ameng (43) asal Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34) warga Demak, Jawa Tengah.
Selain keduanya, polisi juga tengah memburu dua rekan mereka yang hingga kini masih buron, yakni Ikhwan dan Tatan. Keempatnya dikenal sebagai komplotan peramok minimarket yang beroperasi lintas wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari empat laporan pembobolan minimarket di wilayah Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan, aksi mereka dilakukan di Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban dalam waktu berdekatan,” jelas Jules, Kamis (6/11).
Aksi pertama dilakukan di Magetan pada Kamis (4/9) dini hari, disusul di Nganjuk beberapa jam kemudian. Tak berhenti di situ, mereka kembali beraksi di Lamongan pada Minggu (7/9) malam dan terakhir di Tuban pada Senin (8/9) pukul 03.14 WIB.
Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak hanya mengambil uang tunai dari brankas dan laci kasir, tetapi juga rokok dengan merek-merek terkenal bernilai tinggi.
“Sekali beraksi mereka bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta,” ujar Jules.
Untuk menakuti karyawan, pelaku membawa dua golok dan senjata api rakitan jenis pen-gun yang dimodifikasi menyerupai pisau. Senjata itu digunakan untuk mengancam siapa pun yang mencoba menghalangi mereka.
Jules menambahkan komplotan ini kerap berpindah tempat menggunakan mobil sewaan agar tidak mudah terlacak petugas. “Mereka bisa melakukan dua sampai tiga aksi dalam satu hari dan bergerak lintas provinsi,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaidi Jumhur menjelaskan, kelompok ini sudah dikenal di dunia kriminal sebagai sindikat asal Jawa Barat yang menargetkan minimarket.
“Mereka punya jaringan di Depok, Bogor, dan Cirebon. Kali ini mereka mencoba peruntungan di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit mobil, dua golok, sebuah tas hitam, lakban merah, serta BPKB kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)






