Konvoi Silat Ricuh di Malang: Satu Tewas Ditusuk, Dua Luka, Pelaku Ditangkap dalam 4 Jam

oleh -1068 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 04 at 18.17.15
Terduga pelaku yang diamankan petugas Polresta Malang Kota dalam insiden konvoi silat. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Keributan berdarah terjadi saat rombongan konvoi salah satu perguruan silat melintas di Jalan Raden Panji Suroso, depan Perumahan Araya dan RS Persada, Kota Malang, Jumat (4/7) dini hari. Insiden tersebut menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya akibat penusukan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, peristiwa bermula ketika sekitar 200 kendaraan konvoi melintas dan memancing saling teriak dengan empat orang yang sedang makan nasi goreng di pinggir jalan, termasuk FR, pelaku penusukan.

“Setelah saling intimidasi, terjadi keributan. Pelaku yang diduga dibawa pengaruh minuman keras menusuk salah satu anggota konvoi,” kata Kombes Nanang saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (4/7).

Korban tewas adalah M. Haji Saputra, warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang mengalami luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru dan meninggal di lokasi. Sementara dua korban luka yakni Dimas Aditya, warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengalami luka ringan di bagian kiri.

Lalu, Ruben Pasyah Sandy Pratama, warga Kedungkandang, Kota Malang, menderita luka tusuk di dada dan paha kiri. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Kurang dari empat jam, tepat pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam mobil dinas koperasi setelah sempat membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

“Pelaku bekerja di salah satu perusahaan finance di Malang, tidak ada kaitan dengan perguruan silat mana pun. Ini murni karena emosi yang tersulut dan pengaruh alkohol,” tegas Nanang.

Polisi mengamankan barang bukti pisau dan pakaian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Malang Kota. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas insiden ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.