KabarBaik.co – Kuasa hukum korban arisan bodong, Joko Tresno, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan arisan yang melibatkan YZ alias Lopez kini terus bergulir di ranah hukum. Bahkan, kini telah diterbitkan Laporan Polisi (LP) oleh Polres Blitar.
Menurut Joko, total kerugian yang dialami para korban awalnya tercatat sebesar Rp 536 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan data, terdapat selisih antara dana yang masuk dan keluar sebesar Rp 37 juta. Dengan demikian, kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Diduga Tilep Uang Arisan, Istri Polisi di Blitar Dipolisikan
“Pelaku sudah dua kali kami somasi agar mengembalikan dana kepada para korban, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian,” ujar Joko Tresno, Jumat (18/4).
Joko menambahkan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Joko berharap, kepastian hukum atas kasus ini dapat segera terwujud.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kejelasan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)