Korban Penganiayaan Anggota DPRD Sampang Laporkan Kasus ke Polda Jatim

oleh -842 Dilihat
IMG 20241025 WA0030
Kuasa Hukum korban dugaan tindak penganiayaan anggota DPRD Sampang. (Yudha)

KabarBaik.co – Setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Sampang berinisial FS, seorang perempuan berinisial KA, 30 tahun, melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya kasus tersebut sempat ditangani oleh Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Langkah ini ditempuh agar penanganan hukum bisa dilakukan lebih komprehensif, mengingat peristiwa tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum.

Sulaisi Abdurrozaq, kuasa hukum KA, menjelaskan alasan pelaporan ke Polda Jatim adalah untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian maksimal dari aparat hukum. “Kami melapor ke Polda karena kejadian ini terjadi di tiga yurisdiksi, yaitu Polresta Sidoarjo, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan begitu, kami berharap penyidik dapat menangani kasus ini secara menyeluruh,” terang Sulaisi, Jumat (25/10).

Menurut Sulaisi, jika kasus ini hanya dilaporkan di satu yurisdiksi, seperti Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ada risiko penerapan hukum yang kurang maksimal.

“Karena kami menilai potensial ada tafsir berbeda antara penyidik dengan kami, maka kami tidak ingin ada penerapan pasal yang ringan terhadap pelaku tindak kejahatan pada perempuan, itu dilihat karena hanya dilihat dari kontruksi hukum hanya tejadi di satu Yuridiksi, oleh karena itu kami mau melapor ke Polda Jatim agar peristiwa pidananya konrehensif dan dapat dipahami oleh penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika KA bersama FS mengunjungi sebuah diskotik di Jalan Raya Ngagel, Surabaya. Menurut pengakuan KA, ia merasa cemburu melihat FS memangku seorang perempuan lain di tempat hiburan tersebut. Meskipun marah, KA memilih diam. Ketika mereka meninggalkan diskotik, KA dipaksa untuk berboncengan tiga di atas motor bersama FS dan seorang rekan lainnya.

Selama perjalanan, KA mengaku mengalami kekerasan fisik dari FS. Ia dipukul, dicekik, digigit, dan dijambak. Aksi kekerasan tersebut berlangsung cukup lama, sekitar dua jam, hingga mereka tiba di Sidoarjo. Sesampainya di Sidoarjo, KA mengaku disekap di sebuah rumah di Gedangan, yang semakin menambah ketakutannya. Sulaisi menyebut tindakan penyekapan ini menunjukkan adanya kekerasan psikologis terhadap kliennya.

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, insiden lain terjadi saat FS berencana membawa KA ke rumah temannya di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Ketegangan kembali muncul antara KA dan FS hingga berujung pada pertengkaran. Saat itu, KA menyadari bahwa FS membawa gunting, yang membuatnya merasa terancam. Dalam upaya menyelamatkan diri, KA melarikan diri ke rumah warga terdekat dan meminta pertolongan.

Warga yang menyaksikan kondisi KA segera memberikan bantuan dan mengantarnya ke Polsek Asemrowo. Namun, karena Polsek Asemrowo tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di Polres, KA mendapatkan penanganan lebih lanjut, tetapi Sulaisi memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi agar penanganan lebih optimal.

Sulaisi mengungkapkan bahwa kliennya mengalami banyak luka akibat penganiayaan tersebut. “Ada banyak luka lebam di pipi, lengan, dan betis klien kami, bahkan ada bekas gigitan serta luka gores akibat benda tajam,” katanya. Sulaisi menegaskan bahwa luka-luka ini merupakan bukti fisik atas kekerasan yang dialami kliennya.

Menurut Sulaisi, laporan ini penting untuk memastikan agar kasus ini dapat diselidiki dengan adil dan tanpa tekanan. Selain itu, ia berharap tindakan kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian khusus dari penegak hukum. “Kami ingin konstruksi pidana ini dipahami secara menyeluruh oleh penyidik, sehingga setiap tindakan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sulaisi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.