KabarBaik co – Dwi Susilowati, seorang guru di SDN Dander II, Kecamatan Dander, Bojonegoro, harus menanggung pahitnya menjadi korban penipuan senilai Rp 55 juta. Uang tersebut diserahkan dengan iming-iming lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Kisah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membahas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan PPPK. Dwi mengaku menjadi korban sejak rekrutmen tahun 2019.
“Saya korban tahun 2019, menyerahkan Rp 55 juta. Kami yang usia di atas 35 tahun dijanjikan akan dipermudah lolos,” ujar Dwi usai menghadiri hearing di kantor DPRD Bojonegoro, Jumat (13/6).
Menurut pengakuannya, Dwi sudah dua kali dimediasi oleh Dinas Pendidikan Bojonegoro bersama terduga pelaku, Sri Wijayanti. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan ataupun pengembalian dana.
Dalam kondisi sebagai ibu tunggal yang menghidupi anak dan keluarganya, Susi mengaku percaya begitu saja pada janji tersebut. “Saya berpikir positif, mungkin ini jalan dari Allah untuk memperbaiki hidup. Tapi ternyata malah ditipu,” ujarnya lirih.
Ketika ditanya kemana uang itu mengalir, Dwi mengaku tidak tahu. Ia juga menegaskan bahwa selama proses tersebut, Sri Wijayanti tidak pernah menyebut nama pejabat Dinas Pendidikan atau pihak lain. “Tidak pernah menyebut siapa-siapa. Hanya dijanjikan bisa lolos,” papar Dwi.
Dwi menyebut para korban sejauh ini tidak berencana melapor ke aparat penegak hukum (APH). Keinginan mereka sederhana, hanya uang yang telah diserahkan bisa kembali. Terlebih sebagian dari mereka, termasuk Dwi, telah lolos seleksi PPPK secara murni. (*)








