KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi mengambil alih penanganan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek pada Rabu (7/8). Dengan penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti, proses hukum kasus ini akan memasuki tahap berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menyampaikan bahwa tersangka yang diterima adalah Ribut Gestarini, 58 tahun, yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yang merupakan kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek saat itu yakni Sardiani Tri Utomo telah meninggal dunia. “Dengan meninggalnya tersangka utama, tak serta-merta membebaskan yang bersangkutan dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Gigih.
Menurut Gigih, untuk proses tersangka yang sudah meninggal masih perlu menunggu hasil persidangan dari tersangka Ribut terlebih dahulu sehingga berkekuatan hukum tetap.
“Nantinya dari persidangan tersebut, diharapkan bisa diketahui kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka,” imbuh Gigih.
Gigih menambahkan bahwa ada kemungkinan ahli waris dari tersangka juga akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tersangka.
Sebagai contoh, jika ahli waris turut menikmati uang hasil korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, mereka bisa ikut bertanggung jawab.
“Kalaupun ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris bertanggung jawab, kita akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata dan tata usaha negara melalui seksi Datun Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk barang bukti,” tutupnya. (*)