KabarBaik.co – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa, Ribut Gestarini, telah menjalani dua kali persidangan, yakni pada Kamis (29/8) dan Kamis (5/9).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa. “Untuk dakwaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas Rio, Senin (9/9).
Sementara itu, untuk dakwaan subsider, JPU mengajukan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun. Pada persidangan kedua, sejumlah saksi, termasuk rekan penyidik dan beberapa pihak dari sekolah juga telah dihadirkan.
“Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (12/9) dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum,” imbuh Rio.
Kasus yang menjerat Ribut Gestarini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Dana BOS di SMPN 3 Trenggalek, di mana tersangka utama, mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, Sardiani Tri Utomo, telah meninggal dunia. Ribut yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 500 juta dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, serta stempel yang dibuat atas perintah kepala sekolah. (*)







