Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek: Saksi-Saksi Dihadirkan

oleh -819 Dilihat
a29636d5 50f5 47bd 91de 019800038570
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa, Ribut Gestarini, telah menjalani dua kali persidangan, yakni pada Kamis (29/8) dan Kamis (5/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa. “Untuk dakwaan primernya adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas Rio, Senin (9/9).

Sementara itu, untuk dakwaan subsider, JPU mengajukan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun. Pada persidangan kedua, sejumlah saksi, termasuk rekan penyidik dan beberapa pihak dari sekolah juga telah dihadirkan.

“Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (12/9) dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum,” imbuh Rio.

Kasus yang menjerat Ribut Gestarini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Dana BOS di SMPN 3 Trenggalek, di mana tersangka utama, mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, Sardiani Tri Utomo, telah meninggal dunia. Ribut yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 500 juta dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, serta stempel yang dibuat atas perintah kepala sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.