Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, 22 Saksi Kompak Tidak Tahu Penggunaan Dana

oleh -540 Dilihat
IMG 20241021 WA0018
Suasana jalannya persidangan dugaan korupsi Insentif BPPD Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Sidang kasus korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/10). Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Seluruh saksi yang dihadirkan kompak menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD. Salah satu saksi, Sintiya Nur Apriyanti, ASN sekaligus pegawai pajak di BPPD Sidoarjo, membenarkan adanya pemotongan insentif tersebut. “Pemotongan itu memang ada, dan dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD,” ujarnya.

Menurut Sintiya, pemotongan insentif itu diberlakukan mulai akhir 2019 atau awal 2020. Kala itu, pegawai diberitahu bahwa potongan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer yang tidak digaji melalui APBD. Dana yang terkumpul, katanya, dikumpulkan melalui sekretariat BPPD Sidoarjo.

Hal serupa diungkapkan oleh Abdul Muthalib, mantan Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo yang kini sudah pensiun. Ia mengonfirmasi bahwa pemotongan insentif memang ada dan dikoordinir oleh Siska Wati. “Dari informasi yang saya terima, uang pemotongan itu disebutkan untuk sedekah dan keperluan kantor,” jelasnya.

Namun, Muthalib menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar Ahmad Muhdlor, selaku Bupati Sidoarjo, membahas atau merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. “Sejauh yang saya tahu, pemotongan itu memang dikelola oleh Bu Siska. Bapak Bupati tidak pernah terlibat dalam hal ini,” tambahnya.

Muthalib juga mengaku tidak mengetahui apakah dana hasil pemotongan itu digunakan untuk keperluan Ahmad Muhdlor atau berapa besaran potongan yang diterapkan pada setiap pegawai. “Seluruhnya diserahkan kepada Bu Siska. Saya, termasuk semua Kabid, tidak tahu pasti peruntukan potongan tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin, mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai apakah mereka pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan Bupati Sidoarjo terkait pemotongan dana insentif ini. Semua saksi serentak menjawab, “Tidak pernah.”

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, dan Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo disebut-sebut terjadi mulai triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023. Persentase potongan bervariasi antara 10 hingga 30 persen dari total insentif pegawai. Total dana yang dikumpulkan dari pemotongan ini mencapai Rp 8,544 miliar.

Ari Suryono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perannya dalam mengoordinir pemotongan dana insentif tersebut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut. Kuasa hukum Ahmad Muhdlor berharap bahwa keterangan saksi-saksi ini dapat memperjelas posisi kliennya yang selama ini tidak pernah secara langsung terlibat dalam kebijakan pemotongan insentif tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.