KabarBaik.co – Kota Malang resmi masuk dalam daftar 50 kota prioritas pembangunan nasional oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Status ini membuka peluang besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melanjutkan sejumlah rencana pengembangan infrastruktur yang sebelumnya tertunda, termasuk proyek underpass Blimbing.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penilaian dari Kementerian PU berdasarkan dua kategori utama, yakni infrastruktur perkotaan dan pendidikan.
“Itu penilaian dari Kementerian PU. Jadi ada dua kategori penilaian, terkait dengan infrastruktur perkotaan dan pendidikan,” ujar Dandung, Senin (10/11). Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait bentuk tindak lanjut setelah Kota Malang resmi masuk dalam daftar prioritas pembangunan nasional.
Salah satu proyek yang diharapkan dapat kembali direalisasikan adalah pembangunan underpass di kawasan Blimbing, yang sebelumnya sempat tertunda. Proyek ini dinilai penting karena berada di salah satu titik kemacetan utama di Kota Malang.
“Bisa jadi (direalisasikan). Tapi harus dilakukan Feasibility Study (FS) lagi dan melihat hasilnya. Tidak harus underpass, bisa juga fly over. Dari FS itu akan terlihat opsi terbaik untuk mengurai kemacetan,” jelasnya.
Menurut Dandung, kawasan Blimbing merupakan wilayah dengan intensitas lalu lintas tinggi karena berada di simpang empat strategis yang menghubungkan akses menuju Bandara Abdulrachman Saleh dan pintu masuk utama Kota Malang. “Karena lalu lintasnya padat, perlu dilakukan kajian teknis mendalam sebelum menentukan bentuk infrastruktur yang paling efektif,” tambahnya.
Rencana pembangunan underpass Blimbing sendiri telah disusun sejak tahun 2022. Proyek tersebut dirancang sepanjang lebih dari 500 meter, melintasi dua simpang besar di Jalan Ahmad Yani, yakni simpang tiga Jalan Borobudur (Masjid Sabilillah) dan simpang Jalan LA Sucipto.
Namun, hingga 2023 permohonan pembiayaan proyek yang diajukan Pemkot Malang ke Kementerian PUPR belum mendapat tanggapan. Berdasarkan perencanaan awal, pembangunan underpass di jalur protokol tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 175 miliar dari APBN.
Dandung mengungkapkan salah satu kriteria utama yang membuat Kota Malang masuk dalam daftar kota prioritas nasional sekaligus kandidat kota metropolitan baru, adalah faktor populasi dan aktivitas ekonomi yang terus tumbuh. “Salah satunya terkait populasi. Kota Metropolitan itu minimal populasinya 1 juta jiwa. Nah, populasi di Kota Malang ini sudah di antara 1,2-1,6 juta jiwa,” paparnya.
Selain jumlah penduduk, pertumbuhan sektor ekonomi dan jasa juga menjadi indikator penting dalam penilaian tersebut. “Geliat ekonomi dan jasa di Kota Malang sudah memenuhi kriteria sebagai kota metropolitan,” tandasnya. (*)






