KPK Umumkan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

oleh -477 Dilihat
KPK saat mengumumkan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Rabu (11/10) malam.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Johanis.

KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Baca juga:  Melawan, Gus Muhdlor Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga:  KPK dan DPRD Jember Rakor Pencegahan Korupsi

Sidang pertama praperadilan akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.